
MADRASAH DINIYAH
RIFA’IYAH
AL-HIDAYAH
Sedayu Sapuran Wonosobo.
Sekretariat : Jln
.Kyai Empu Supo No.15 Lt.2 Sedayu Telpn. 085 227 704 681, Kode Pos 56373
) 081 227 494 734 * 56312
ANGGARAN
DASAR / ANGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
DAN PROGRAM KERJA
KEPENGURUSAN MADRASAH DINIYAH RIFA’IYAH AL-HIDAYAH SEDAYU
BAB
I
BENTUK LEMBAGA DAN KEPENGURUSAN
Pasal 1
Bentuk Lembaga
Madrasah Diniyah Rifa’iyah Al-Hidayah
adalah LEMBAGA yang berdiri atas dasar persatuan dari seluruh masyarakat
dusun sedayu.
Pasal
2
Bentuk Kepengurusan
MD Rifa’iyah Al-Hidayah adalah lembaga yang dipimpin oleh seorang KETUA
yang dipilih secara kolektif dalam satu periode selama ………….. tahun sekali dan
dibantu oleh Wakil Ketua beserta jajaran kepengurusan lainnya yang terdiri dari
:
a.
Dua Orang Sekretaris
b.
Dua Orang Bendahara
c.
Tiga Orang Seksi Lembaga
d.
Tiga Orang Seksi Penelitian dan
Pengembangan,
e.
Seksi Humas dan Publikasi di pilih
sebagai koordinator dari masing-masing Rt / Rw
Pasal
3
Ketentuan Ketua, Wakil Ketua Dan Jajaran Kepengurusan
Ketua dan Wakil Ketua MD Rifa’iyah Al-Hidayah dan berikut jajaran
kepengurusannya diwajibkan untuk memajukan MD Rifa’iyah Al-Hidayah dari segi
apapun.
1
Pasal 4
Tata Cara Pemilihan Ketua
(….... Tahun Sekali)
1. Ketua MD Rifa’iyah Al-Hidayah dipilih secara langsung oleh
peserta .
2.
Pengusulan bakal calon Ketua MD
Rifa’iyah Al-Hidayah dilakukan oleh peserta Musyawarah secara terbuka.
3.
Setiap peserta hanya boleh
mencalonkan satu bakal calon Ketua.
Pasal 5
Keputusan
(1).
Setiap keputusan diusahakan secara
musyawarah dan mufakat.
(2).
Apabila ayat (1) tidak bisa
dilakukan maka diambil dengan suara terbanyak atau voting.
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN LEMBAGA
Pasal 1
MD Rifa’iyah
Al-Hidayah di bentuk untuk menjadi wadah untuk menimba ilmu agama islam bagi warga
dusun sedayu khususnya, dalam rangka menjaga silaturahmi baik antar sesama warga
sedayu, maupun luar daerah serta Masyayikh.
Pasal
2
MD Rifa’iyah Al-Hidayah di bentuk untuk menunjang proses Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) di MD Rifa’iyah Al-Hidayah melalui Program Kerja yang di sepkati.
BAB III
TATA TERTIB
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.
Santri Wajib Menaati Peraturan Madin Rifaiyah
Al Hidayah.
2.
Ketika Hadir Harus Memberi Salam Dan
Bersalaman
( Kecuali Pada Lawan Jenis
)
3.
Hadir Paling Lambat Jam 15.25 ( 03.25 )
4.
Jam 15.50 ( 03 .50 ) Pelajaran Harus Sudah
Dimulai.
5.
Mengikuti
Pelajaran Dengan Khidmad.
6.
Menjalankan Piket Sesuai Jadwal.
2
7.
Pada Hari Sabtu , Ahad dan Senin Wajib Memakai
Seragam
(Bagi Yang Sudah
Punya. )
8.
Pada Hari Selasa, Rabu dan Kamis
Pakaian Bebas ( Tapi Rapi )
9.
Wajib
Mengikuti Demonstrasi Sebelum KBM Dimulai.
10.
Setiap
Hari Ahad Pagi Semua Santri Diwajibkan
Untuk Mengikuti Kegiatan Bersih-bersih Di Madrasah.
11.
Wajib
Mengikuti Semua Kegiatan Yang Diadakan Di Madrasah
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban Santri
(1).
Setiap santri berkewajiban
mentaati Peraturan dan Tata Tertib yang telah ditentukan.
(2).
Setiap santri berkewajiban menjaga
ketertiban dan kelancaran jalannya KBM di MADIN.
(3).
Setiap santri berhak berbicara
setelah diberi waktu oleh moderator. ( Ketika Praktek Ibadah )
Pasal 3
Pokok-Pokok Program Kerja
1.
Bidang Lembaga
a.
Mengadakan konsolidasi lembaga
b.
Mengkoordinir terselenggaranya haflah
akhirussanah MD Rifa’iyah Al-Hidayah
c.
Mengkoordinir terselenggaranya
Perpustakaan MD Rifa’iyah Al-Hidayah
2.
Bidang Humas dan Publikasi
a.
Mengadakan konsolidasi dan
menyambung komunikasi antar Pengurus / santri MD Rifa’iyah Al-Hidayah
b.
Menyebarkan surat pemberitahuan
atau undangan yang berkaitan dengan MD Rifa’iyah Al-Hidayah
c.
Mengkoodinir pengumpulan
kontribusi haflah akhirussanah dari
masing-masing Rt / Rw
3.
Bidang Penelitian dan Pengembangan
a.
Mengkaji tentang perkembangan dan
kemajuan MD Rifa’iyah Al-Hidayah.
b.
Mengkaji tentang terselenggaranya
Perpustakaan MD Rifa’iyah Al-Hidayah.
Di Tetapkan di : Sedayu Sapuran Wsb
Pada Tanggal : 1432 H
2011M
3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar